Translate

Rabu, 19 Oktober 2016

Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Pindah Alamat di Jakarta Tahun 2016/2017

Banyak alasan mengapa penduduk berpindah, yang paling sering adalah karena adanya kepentingan. 1. Berkerja. 2. Menikah.

Jika kita tinggal ditempat yang baru sudah sewajarnya jika kita harus membuat KK dan KTP baru. Apa manfaatnya buat kita jika memiliki KK dan KTP baru yang diupdate?
1. Sebagai identitas diri sebagai warga, ini dapat digunakan untuk Berkerja, menyewa buku atau kendaraan, sebagai alat penjamin.
2. Untuk kepentingan pemerintahan seperti Pemilu, Pemda, Sensus, kepolisian dan lain sebagainya.
3. Jika kita tersesat atau kecelakaan di jalan, polisi dapat melihat informasi KTP sebagai acuan dan membantu warga.
4. Memanfaatkan Promo, Kadang suka ada promo ulang tahun, promo harga pelajar, dll.
5. Keperluan pribadi, seperti naik pesawat, buat SKCK, daftar Pasien Rumah sakit, sekolah, menikah dll.

Apa yang terjadi jika tidak update KK dan KTP nya? mungkin bisa di tangkep polisi? mungkin tergantung apa yang belum diupdate. yang pasti kesulitan lah kita berada di DKI Jakarta jika KTP Tidak update, apalagi bagian Alamat.


Untuk mengikuti proses Pemindahan Alamat yang harus dipersiapkan adalah :


1. Fotokopi KTP Sebanyak 3x seluruh anggota keluarga yang pindah
2. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 3x,

Ada 2 proses yang harus dilakukan:
1. Proses Pemindahan Alamat ditempat Asal (Menutup data penduduk)
2. Proses Pemindahan Alamat ditempat Tujuan (Membuka data penduduk)
Normalnya proses administrasi ini biasanya berlangsung Maksimal 5 hari jika maraton.
Namun jika warga sibuk, warga diberikan waktu 30 hari untuk menyelesaikan proses ini sejak surat pengantar RT Asal sampai Kelurahan Asal dan 30 hari lagi dari Surat Keterangan Pindah Sistem dari kelurahan Asal, Total 60 hari maksimal untuk menyelesaikan proses pindah alamat.

Proses Pemindahan Alamat ditempat Asal. (1,5 Hari)
1. Surat Pengantar RT RW Asal, sebagai simbol terima kasih telah tinggal di tempat asal.

Ketua RT akan membuatkan Surat pengantar yang berisi pernyataan bahwa penduduk bersangkutan adalah penduduk A yang akan pindah ke Alamat B di tanda tangani dan di cap. dan terdapat informasi bahwa Surat Pengantar ini hanya berlaku 30 Hari.

Pada proses ketua RT ini biasanya penduduk akan ditanya kenapa pindah dan detail keperluan setelah itu penduduk akan diberikan informasi terkait proses dan syarat apa saja yang akan dilalui.

Lanjut ke Pak RW biasanya buka Malem sekitar jam 18, dengan melampirkan :
1. Surat Pengantar yang telah dibubuhi tanda tangan dan cap ketua RT,
2. Kartu Keluarga Asli,
3. 1 Fotokopi Kartu Keluarga. 
4. 1 Fotokopi KTP masing masing Anggota Keluarga yang pindah,
Pada proses Ketua RW ini, Ketua RW harus memastikan seluruh dokumen untuk pindah alamat telah sesuai prosedur. Jadi dianjurkan untuk menggunakan clear holder untuk menggabungkan dokumen karena dokumen dokumen tersebut digunakan untuk tahap selanjutnya.

2. Surat Pindah Sistem dari Kelurahan Asal.
Dianjurkan jika datang hari sabtu ke kekelurahan harus pagi-pagi sebelum jam 9 pagi atau antri panjang. Seluruh Kantor Lurah seharusnya sekarang sudah menggunakan kartu antrian dan proses yang cepat di adminnya jadi sebaiknya sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan :
1. Surat keterangan Pindah RT dan RW (biasanya satu lembar dengan 2 tanda tangan)
2. Kartu Keluarga Asli
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi KTP masing masing Anggota Keluarga yang pindah
Seluruh dokumen akan diambil untuk Archive dan Lurah akan mengeluarkan 1 Surat Pindah Sistem yang berisi informasi alamat pindah dan anggota yang pindah telah ditandatangani oleh Lurah. Dengan telah dikeluarkannya SUrat Pindah Sistem tersebut, maka secara Teknis atau Sistem Nama kita sudah tidak ada lagi disistem kelurahan tempat Asal.

Proses Pemindahan Alamat ditempat Tujuan. (2 hari)
Secara sistem kita sudah pindah sehingga kita harus segera memprosesnya ke pemerintahan tempat tujuan.
Yang dipersiapkan :
1. Surat Pindah Sistem dari tempat Asal.
2. Fotokopi KTP seluruh anggota keluarga yang pindah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga tempat Asal.

1. Surat Pengantar RT RW Tujuan, sebagai simbol Ijin untuk tempat tinggal dipemerintahan beliau.

Ketua RT akan membuatkan Surat pengantar yang berisi pernyataan bahwa penduduk bersangkutan akan pindah ke Alamat B di tanda tangani dan di cap.

Pada proses ketua RT ini biasanya penduduk akan di tanya darimana dan detail keperluan pindah. Juga kadang ketua RT akan memberikan informasi seputar Peraturan, budaya dan kebiasaan penduduk sekitar. Lebih baik lagi jika Warga bisa akrab dengan ketua RT karena ini adalah momen pertama dan kesempatan bisa bertemu dengan ketua RT, sebab tidak setiap hari kita dapat berkomunikasi dengan ketua RT. Setelah itu Warga akan diberikan informasi terkait proses dan syarat apa saja yang akan dilalui.

Lanjut ke Pak RW biasanya buka Malem sekitar jam 18, dengan melampirkan :
1. Surat Pengantar yang telah dibubuhi tanda tangan dan cap ketua RT,
2. 1 Fotokopi Kartu Keluarga. 
3. 1 Fotokopi KTP masing masing Anggota Keluarga yang pindah,
Pada proses Ketua RW ini, Ketua RW harus memastikan seluruh dokumen untuk pindah alamat telah sesuai prosedur. Jadi dianjurkan untuk menggunakan clear holder untuk menggabungkan dokumen karena dokumen dokumen tersebut digunakan untuk tahap selanjutnya.

2. Kartu Keluarga Baru Mentah.
Dianjurkan jika datang hari sabtu ke kekelurahan harus pagi-pagi sebelum jam 9 pagi atau antri panjang. Seluruh Kantor Lurah seharusnya sekarang sudah menggunakan kartu antrian dan proses yang cepat di adminnya jadi sebaiknya sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan :
1. Surat keterangan Pindah RT dan RW (biasanya satu lembar dengan 2 tanda tangan)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi KTP masing masing Anggota Keluarga yang pindah
Seluruh dokumen akan diambil untuk Archive. Dan Lurah akan mengeluarkan Kartu Keluarga baru dan Surat Keterangan Penduduk Sementara untuk seluruh Anggota yang pindah.

3. Kartu Keluarga Baru Valid.
Proses pembuatan kartu keluarga belum selesai karena kartu keluarga yang diberikan masih belum ditandatangin oleh lurah oleh karena itu harus dilengkapi oleh:
1. Tandatangan Kepala Rumah Tangga.
2. TandaTangan Kepala RT
Setelah lengkap kembali baru dapat dikembalikan ke Kelurahan untuk di tandatangani oleh Lurah.

Selamat Anda Telah Menjadi Penduduk Baru Secara Resmi.

Sedangkan untuk KTP yang diupdate akan menyusul, KTP baru akan dibuat sekitar 1-4 bulan tergantung kondisi percetakan KTP pemerintah, jika KTP jadi, akan langsung didistribusikan langsung ke ketua RT. Kelurahan akan mengirimkan surat ke alamat baru bahwa KTP nya telah jadi dan dapat diambil di Ketua RT setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar